Krisis Ekonomi Dalam Dinamika Dunia Perbankan Syariah Indonesia
Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1997 telah mengguncang hampir di seluruh aspek perekonomian di Indonesia termasuk dalam sektor perbankan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya bank-bank yang mengalami likuiditas karena kredit macet namum hal ini tidak dialami oleh perbankan syariah. Walaupun perbankan syariah di Indonesia baru lahir pada tahun 1992.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah yang kini telah beroperasi 3 bank umum syariah, 25 Unit Usaha Syariah dan 107 Bank Perkreditan Rakyat, telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan Bank Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada perlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun dirasakan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005, sebenarnya pertumbuhan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula difahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.
Bank Indonesia dan para stakeholder yang terlibat lainnya yakin bahwa
pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai prospek yang tinggi, jika kendala jaringan dapat diatasi. Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah;
2. Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti system pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang
pengembangan ekonomi Syariah nasional.
3. Pengembangan instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan
semakin menarik investor/ pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri
Perbankan Syariah Nasional;
4. Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri
Salah satu aspek yang paling mempengaruhi perkembangan perbankan syariah yakni melalui pengembangan instrumen keuangan syariah dan penerapanya melalui jasa-jasa yang diberikan baik fungsinya sebagai Penghimpun Dana maupun Penyalur dana masyarakat. Dalam kegiatannya, Perkembangan sebuah bank dapat dilihat dari Analisis Laporan Keuangannya tidak terkecuali dalam dunia perbankan syariah Sebuah bank dinilai berkembang apabila terjadi peningkatan terhadap aktiva dan minimnya kredit bermasalah.
Salah satu prinsip ekonomi syariah dalam penerapan dalam sektor Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Dengan demikian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang selama ini kurang dilirik oleh dunia perbankan konvensional Indonesia seharusnya dapat menjadi lahan yang dapat digarap secara intensif oleh dunia perbankan syariah sehingga pengembangan perbankan syariah dapat terpola pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
PRODUK dan JASA PERBANKAN SYARIAH
- Wakalah
- Kafalah
- Sharf
- Qardh
- Rahn
- Hiwalah
- Ijarah
|
Usaha Kecil dan Menengah sebagai Dinamisator Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
Dampak lain akibat Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia akhir tahun 1997 telah membuat perusahaan akhirnya terpaksa gulung tikar dan secara otomatis menambah panjang daftar jumlah pengangguran di Indonesia. Dampaknya adalah peningkatan kemiskinan. Kategori kemiskinan sendiri terbagi menjadi dua yakni The Extremly Poor dan The Economically Active Poor. The Extremely Poor dalam artiannya adalah kelompok miskin yang benar-benar tidak memiliki penghasilan sedangkan The Economically Active Poor merupakan kelompok para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Di tengah guncangan ini, UKM muncul sebagai payung penyelamat perekonomian Indonesia. Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator partumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi (www.ktin.org.id). Secara riil UKM (Usaha Kecil Menengah) juga sebagai sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional,
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Persentasi
|
|
Jumlah UKM
|
42,3 juta
|
99,90 % dari total jumlah unit usaha
|
|
Penerapan Tenaga Kerja
|
79 juta
|
99,40 % dari total angkatan kerja
|
|
Kontribusi UKM dalam pembentukan PDB
|
|
56,70 %
|
|
Kontribusi UKM dalam Devisa Negara melalui ekspor
|
Rp 75,80 triliun
|
19,90 % dari total nilai ekspor
|
Tabel 1.1. Jumlah UKM dan Kontribusinya. Badan Pusat Statistik 2003. (diolah)
Potret rendahnya UKM tersebut terlihat dari perlakuan yang seolah teranaktirikan, baik oleh pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat kebijakan dan wadah mereka bernaung, maupun oleh dunia perbankan yang dalam hal ini sebagai penopang sektor moneter. Imbasnya adalah sikap para pelaku UKM yang cenderung anti terhadap dunia perbankan.
|
Keterangan
|
Tingkatan
|
|
prosedur sulit
|
30,30 %
|
|
Tidak berminat
|
25,34 %
|
|
Tidak punya agunan
|
19,28 %
|
|
Tidak tahu prosedur
|
14,33 %
|
|
Suku bunga tinggi
|
8,82 %
|
|
Proposal ditolak
|
1,93 %
|
Tabel 1.2. Alasan utama yang dikemukakan oleh UKM kenapa mereka tidak meminjam ke bank. Badan Pusat Statistik 2003 (diolah)
Namun dalam perkembangannya, UKM memiliki keterbatasan dalam berbagai hal, diantaranya keterbatasan mengakses informasi pasar, keterbatasan jangkauan pasar, keterbatasan jaringan kerja, dan keterbatasan mengakses lokasi usaha yang strategis selain masalah klasiknya yang utama adalah dalam hal pendanaan.
|
Keterangan
|
Tingkat Kesulitan
|
|
Permodalan
|
51,09 %
|
|
Pemasaran
|
34,72 %
|
|
Bahan baku
|
8,59 %
|
|
Ketenagakerjaan
|
1,09 %
|
|
Distribusi transportasi
|
0,22 %
|
|
Lainnya
|
3,93 %
|
Tabel 1.3. Tingkat kesulitan UKM. BPS 2003 (diolah)
Sedangkan Modal merupakan salah satu bagian terpenting bagi UKM sebagai penopang biaya produksi mereka.
Small, Medium Enterprise
|
Tujuan Kredit : investasi dan Modal Kerja
Besaran Kredit : < 500 juta
Debitur adalah perusahaan skala kecil dan menengah. Bisnis Perorangan
Biasanya Tidak Memiliki Laporan Keuangan yang Reliable sehingga validasi terhadap perusahaan dilakukan dengan cara lain seperti review invoice, review bank statement dan review pengeluaran.
Memerlukan jaminan
|
Mikro
|
Tujuan Kredit : Modal Kerja
Besaran Kredit : < 50 juta
Debitur adalah perorangan seperti pedagang di pasar, industri rumahan dll.
Tidak memiliki laporan keuangan, verifikasi melalui observasi transaksi bisnis, character checking.
Umumnya tidak memerlukan jaminan, sehingga suku bunga yang dikenakan akan lebih tinggi dari yang lain. Misal 30 % – 35 % pertahun
|
Peran Shareholders (Bank Syariah)
Di sinilah Bank Syariah akan sangat berperan dalam melakukan analisis terhadap unit-unit usaha yang Visible tetapi Tidak Bankable ataupun sebaliknya. Fokus analisis ini bisa dipusatkan pada sektor riil dengan subsektor tanaman pangan dan hortikultura (jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, bawang merah, kentang, sawi, tomat, durian, jeruk, nenas, dan pisang) dan perkebunan (kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, dan kakao), subsektor perikanan, subsektor peternakan (sapi, kambing, kerbau, unggas, serta hasil-hasil ternaknya), kehutanan (berbagai jenis kayu dan hasil olahannya) serta perkebunan kelapa sawit dan ladanya yang sangat potensial.
Peranan bank syariah tak hanya sebagai mutlak penyandang dana, tetapi lebih dari itu dapat melakukan pengembangan proyek yang sedang digarapnya dalam hal ini kegiatan UKM melalui Human Resource Development (HRD) yang dapat melalukan pelatihan dan pengembangan UKM. Terkait dengan kondisi UKM yang tidak secara keseluruhan tidak hanya memiliki laporan keuangan yang tidak lengkap, pada umumnya sektor usaha ini juga hanya memiliki struktur organisasi yang sederhana dan tidak memiliki Human Resource Development Depatment, maka peranan HRD di sini dapat di wadahi oleh Badan Diklat Departemen Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dept KUKM) atau melalui organisasi-organisasi yang terkait dalam pembiayaan UKM seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maupun kelompok-kelompok Swadaya masyarakat lainnya yang dapat dikategorikan sebagai Community Based Development Ornganization (CBDO)
Diharapkan ke depannya Unit-unit usaha Kecil dan Menengah dapat memiliki prospek yang menjanjikan yang akan menjadi indikator perkembangan perbankan syariah khususnya peningkatan ekonomi makro dengan pola ‘Bottom-Up’.
PEMBAHASAN
- Framework Islamic Microenterprise sebagai Solusi Pengembangan Perbankan Syariah








Economic Cell :
Development Marketing
Resource Mobilization Instrument
Policy Implementation
|
Financial Cell :
Banking Instrument
Policy Implementation
Retained Earnings
Develop Fund
|

Marketing Organizational Institutional Matters
|

Researchers Engineers Development planners
|







Human Resource Development
|



Computers and other equipment use
|







Pola pembiayaan pada bank syariah yakni lebih terfokus pada sistem Murabahah sedangkan untuk sistem pembiayaan Mudarabah dan Musyarakah dirasa masih amat kurang terutama untuk sektor riil. Padahal dengan fokus pembiayaan pada sektor riil akan menghasilkan banyak keuntungan baik bagi sektor riil dan perbanknan secara langsung maupun dalam sistem ekonomi makro dan mikro di Indonesia.
Pertama, akan menggairahkan produktivitas sektor riil. Investasi akan meningkat, yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah. Kemudian yang kedua, ditinjau dari sisi nasabah. Nasabah akan memiliki 2 pilihan, apakah akan mendepositokan dananya pada bank syariah atau bank konvensional. Nasabah akan membandingkan secara cermat antara expected rate of return yang ditawarkan bank syariah dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional,
Dampak selanjutnya adalah dapat mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis aset (asset-based). Artinya, bank syariah adalah institusi yang berbasis produksi (production-based). Bank syariah bertransaksi berdasarkan aset riil dan bukan mengandalkan pada kertas kerja semata. Pola pembiayaan mudarabah dan musyarakah adalah pola pembiayaan yang berbasis pada produksi. Krisis keuangan pun dapat diminamilisir karena balance sheet perusahaan relatif stabil. Hal ini dikarenakan posisinya sebagai mudarib, dimana perusahaan tidak menanggung kerugian yang ada, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kondisi luar biasa yang tidak diprediksikan sebelumnya, misalnya diakibatkan oleh bencana alam. Maksudnya, keadaan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan diluar batas kemampuan. Dengan demikian, semua beban kerugian akan ditanggung oleh bank syariah sebagai rabbul maal. Selanjutnya, pola mudarabah dan musyarakah dapat menjadi solusi alternatif atas problem overlikuiditas yang saat ini terjadi.,hal ini merupakan indikator yang dijadikan alasan bagi bank syariah untuk menggarap sektor riil secara lebih serius melalui pembiayaan berdasarkan skema mudarabah dan musyarakah.
Prinsip Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
· Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
· Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
· Memberi pinjaman kepada pihak lain.
· Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
· Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
Menarik diri dari perserikatan
Meninggal dunia,
Menjadi tidak cakap hukum
· Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
· Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Sedangkan Prinsip Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.

Ketentuan umum
· Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
· Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
(Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
(Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
· Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
· Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Namun mengingat UKM masih memiliki berbagai keterbatasan terutama dalam hal manajemen sumberdaya manusia maka diperlukan suatu pengembangan yang dapat dilakukan lebih lanjut oleh bank syariah yang dapat bekerjasama dengan elemen terkait seperti Badan diklat Dept KUKM dan lembaga swadaya masyakat terkait lainnya untuk turut serta mengembangkan UKM melalui HRD.
HRD dalam Kinerja UKM

Peran HRD dalam pengembangan UMKM yang akan bersinergis dengan perkembangan bank syariah. HRD sesuai model Microenterprise yang diterapkan oleh Masudul Alam Choudury akan memberikan pelatihan dan pengambangan baik secara formal maupun informal.

Sumber Ronal Nangoi,. 1997. Merketing dalam era Globalisasi
Pelatihan dan Pengembangan ini difokuskan pada ke lima aspek pada bagan 1.1 yakni mengenai kesadaran, metode pengikutsertaan, metode teknis, penggunaan komputer dan perlengakapan lainnya, serta yang terkait dengan perubahan yang dinamis. Pelatihan dan pengembangan ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop dan berbagai pelatihan lain yang terkait.
- Sinergisitas HRD dalam kinerja UKM dan Hubungannya dengan pengembangan bank syariah (Hubungan Sebab Akibat)

· Kinerja UKM dalam Peningkatan Asset Liquid (piutang Musyarakah) Bank Syariah
Dengan peningkatan pembiayaan musyarakah oleh bank syariah pada sektor UKM maka secara otomatis akan meningkatkan kinerja UKM dan berimplikasi pada perkembangan perbankan syariah yang dapat dilihat dari meningkatnya asset liquid pada piutang pembiayaan musyarakah
identifikasi Bank Indonesia, yang disampaikan